Bid TIK Polda Kepri – Jambi. Kepolisian berhasil
menangkap 37 pelaku muncikari hingga tekong dalam operasi 2 bulan terakhir. Ada
pun sejumlah pelaku masih di bawah umur. Penangkapan tersebut dilakukan oleh
tim satgas TPPO Polda Jambi dan polres jajaran.
“Sesuai dengan arahan Presiden, Bapak Kapolri, dan
Kapolda Jambi, jajaran Polda Jambi telah melaksanakan penegakan hukum sebanyak
28 laporan polisi kurun waktu dua bulan,” jelas Dirreskrimum Polda Jambi,
Kombes Pol Andri Ananta Yudistra, Senin (24/7/23).
Ia mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus TPPO
tersebut, terdapat 37 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 28 perkara yang
telah ditangani Polda Jambi sejak 4 Juni 2023 hingga 24 Juli 2023. Dari 37
tersangka, kata Andri, terdapat beberapa anak di bawah umur. Selain itu
didapatkan korbannya sebanyak 31 orang.
“Ada beberapa tersangka yang sudah masuk tahap 2 (dua)
dan ada juga wanita. Semua sedang berproses sesuai dengan aturan prosedur
penerapan pasal yang disangkakan dan bisa segera di-P21,” jelasnya lebih
lanjut.
Dalam kasus muncikari, modus yang dilakukan oleh para pelaku
adalah dengan cara mengeksploitasi wanita hingga anak di bawah umur untuk
dijual atau diperdagangkan menjadi pekerja seks komersial (PSK). Sementara
untuk kasus tekong pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, pelaku ditangkap
karena mempekerjakan korbannya secara ilegal dan akan dikirim ke Malaysia.
Pelaku berinisial S, seorang ibu rumah tangga.
Adapun modus pelaku dengan merekrut masyarakat yang ada di
Kabupaten Kerinci. Pelaku meminta sejumlah uang kepada korbannya, ada juga yang
menggadaikan sertifikat dan menjual motornya untuk berangkat ke luar negeri.
“Berdasarkan pengakuan korban dirinya baru melakukan
penyaluran tenaga imigran 2 kali. Namun ketika dicek paspornya, pelaku sering
melakukan perjalanan ke Malaysia,” tutupnya.