Polisi Ringkus 2 Pelaku Pengedar Narkoba di Minahasa Selatan

Bid TIK Polda Kepri – Minsel. Ditresnarkoba Polda Sulawesi
Utara (Sulut) berhasil meringkus 2 orang tersangka pengedar narkotika
masing-masing FMW (26) dan BAT (26). Begitu pula dengan 15 paket narkotika
jenis sabu di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

“Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Tompasobaru,
Kabupaten Minsel. Keduanya diringkus di Desa Tompasobaru Satu Jaga VII
Kecamatan Tompasobaru, pada Kamis (4/5/2023), sekitar pukul 14.30 WITA,”
jelas Kabid Humas Polda Sulut, Kombes. Pol. Iis Kristian, S.I.K., seperti
dilansir iNews, Senin (8/5/2023).

Kombes. Pol. Iis Kristian mengatakan modus operandinya, FMW
mendapatkan narkotika jenis sabu dari BAT dan menjual serta mengedarkannya di
wilayah Kabupaten Minsel. Sabu tersebut dikemas dalam bentuk paket kecil yang
diisi dalam kantong plastik klip dan dijual dengan harga 1 gram Rp3 juta dan
0,50 gram dijual Rp2 juta.

Pengungkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi
dari warga masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah
Kabupaten Minsel.

 

“Setelah diselidiki oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulut,
maka pada hari Kamis (4/5/2023), dilakukan penangkapan dan penggeledahan
terhadap FMW di rumahnya. Petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu siap
edar, satu alat timbangan dan alat peraga lainnya,” ujarnya.

Diketahui, dari hasil pemeriksaan terhadap FMW, ia mengaku
mendapatkan narkotika jenis sabu dari BAT yang berada di Kota Manado.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap BAT, pada hari
Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 12.30 WITA, di wilayah Kecamatan Tondano Barat,
Kabupaten Minahasa.

Dari hasil pemeriksaan terhadap BAT diketahui bahwa ia
mendapatkan narkotika jenis sabu diduga dikirimkan oleh seseorang di Sumatera
yang saat ini masih dalam pengembangan. Dalam pengungkapan kasus tersebut,
petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Kombes. Pol. Iis Kristian mengatakan bahwa Polda Sulut dan
jajaran terus berkomitmen dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan
narkoba jenis apapun.