Polresta Cirebon Berhasil Ungkap Empat Kasus TPPO dengan Modus Bekerja Diluar Negeri

polresta cirebon berhasil ungkap empat kasus tppo dengan modus bekerja diluar negeri 59401

Bid TIK Polda Kepri – Cirebon. Polisi berhasil
mengungkap empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus yang
digunakan yaitu memberikan pekerjaan di luar negeri.

“Ada empat kasus TPPO yang berhasil kami ungkap, dengan
menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ungkap Kapolresta Cirebon
Kombes. Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., dilansir dari laman antaranews, Jumat
(9/6/23).

Kombes. Pol. Arif Budiman mengatakan untuk empat orang yang
ditetapkan tersangka dalam kasus TPPO tersebut yakni masing-masing
berinisial M, R, L, dan N, keempatnya merupakan warga Kabupaten Cirebon.
Keempatnya ditangkap setelah adanya laporan dari para korban dan juga keluarga
yang merasa menjadi korban TPPO.

“Modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan
menawarkan bekerja ke luar negeri atau menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).
Bahkan rata-rata  korbannya adalah tetangga para tersangka yang justru
memberangkatkan ke luar negeri secara tidak prosedural atau menjadi PMI ilegal.
Rata-rata korbannya juga diperkerjakan ke negara yang berbeda dari tujuan
awalnya,” jelas Kapolres.

 

Kapolres menambahkan seperti tersangka M yang
memberangkatkan korban ke Turki, padahal korban menginginkan bekerja di Korea
Selatan, dan bidang pekerjaannya pun tidak sesuai keahliannya. Dari empat kasus
itu pun korbannya telah bekerja di luar negeri selama beberapa tahun, dan
sempat kesulitan ketika minta dipulangkan ke Tanah Air.

Selanjutnya untuk tersangka L, memberangkatkan korban ke
negara Irak, di mana negara tersebut masih berkonflik, sehingga korban juga
tidak mendapatkan gaji yang dijanjikan, bahkan selama bekerja hanya mendapatkan
uang sebesar Rp5 juta.

Dalam kasus TPPO pihaknya menyita sejumlah barang bukti di
antaranya, paspor, tiket penerbangan, sejumlah dokumen, ponsel, dan lainnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor
21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau
Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU Nomor 18 Tahun
2017 tentang Perlindungan PMI.

“Keempat tersangka kasus TPPO ini diancam hukuman
maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” tutup
Kapolres.