Keberhasilan pengungkapan ini, menurut Kabid Humas, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan TPPO yang sering terjadi di sebuah Hotel daerah Kota Pangkalpinang. Menindaklanjuti hal tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan menahan RE.
“Jadi modus pelaku ini secara sengaja merekrut perempuan-perempuan dengan cara memberikan bayararan yang didapatkan dari eksploitasi seksual ini,” ungkap Kabidhumas.
Usai diamankan, tersangka beserta korban langsung dibawa ke Mapolda Babel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara, untuk barang bukti yang diamankan oleh Tim Satgas TPPO, yakni Uang Tunai hasil Eksploitasi Seksual sebesar sebungkus alat kontrasepsi, Satu Unit Mobil Honda Brio serta Lima Unit Handphone.
Rp3.100.000,
“Untuk tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP,” jelas Kabidhumas.