Polisi Tangkap Pelaku Sopir Odong-odong yang Setubuhi Remaja di Jakbar

polisi tangkap pelaku sopir odong odong yang setubuhi remaja di jakbar 58249

Bid TIK Polda Kepri – Jakbar. Kepolisian Sektor
(Polsek) Kalideres menangkap seorang pria dengan inisial RIS (42) yang
berprofesi sebagai sopir odong-odong. Pria tersebut menyetubuhi seorang gadis
remaja berinisial N (17) hingga hamil 3 bulan di sebuah rumah kontrakannya di
kawasan Semanan Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, AKP Syafri
Wasdar didampingi Kanit Reskrim AKP Aep Haryaman mengatakan, pelaku RIS (42)
ini berprofesi sebagai seorang sopir odong odong. Ia mengungkapkan pelaku sudah
3 kali gagal dalam urusan rumah tangga (pernikahan). 

“Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap
korban sebanyak 4 kali sejak bulan Januari 2023 hingga korban hamil 3
bulan,” ujar Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, AKP Syafri
Wasdar, Minggu (14/5/2023).

AKP Syafri menjelaskan korban berkenalan dengan pelaku saat
pertama kali korban menaiki kendaraan odong odong pelaku. Kemudian pelaku
tertarik akan kecantikan korban dan berkenalan dengan meminta nomor hp korban.

 

Berjalannya waktu antara pelaku dan korban sudah sering kali
berkomunikasi melalui ponsel hingga pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan
yang ditempati. Dan setibanya di rumah kontrakan, pelaku kemudian mengajak
untuk berhubungan intim dengan korban. Mendengar hal yang tidak pantas tersebut
korban sempat menolak namun korban tak kuasa dengan paksaan pelaku yang terus
memaksa untuk menyetubuhi korban dengan dibekap tangan pelaku agar korban tidak
berteriak.

“Korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali
sejak Januari 2023 hingga kini korban hamil,” ujarnya.

Setelah menerima adanya laporan tersebut kemudian kami
langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku.

Pria 42 tahun asal Pekalongan, Jawa Tengah ini pun tak
berdaya saat dilakukan penjemputan dirumah kontrakannya di daerah Semanan
Kalideres, Jakarta Barat oleh anggota kepolisian dari Polsek Kalideres.

Atas perbuatan yang dilakukannya, ia dikenakan Pasal 76D Jo
pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 th 2016
tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus
kebiri serta denda Rp5 miliar.