Bid TIK Polda Kepri – Mimika. Kepolisian Resor Mimika
berhasil melakukan penangkapan tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis
Sabu-sabu inisial MIA (35) di Jalan Cenderawasih depan lorong 66 Timika, Minggu
(22/10/23).
Dari penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti
yang diamankan dari tangan pelaku, berupa 8 buah plastik bening kecil berisikan
serbuk kristal narkotika jenis sabu, uang tunai Rp. 5.700.000, 1 buah alat
timbangan merek Kobe warna hitam, 1 bundel plastik bening kecil, 1 buah tas
selempang warna hitam, 1 buah potongan bekas sedotan, 1 buah handphone merek
Oppo A5S warna biru dan 1 buah handphone merek Poco X3 Pro warna Gold.
Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi
transaksi penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Cendrawasih lorong depan 66
Timika. Melalui personil dari satuan Resnarkoba, Kapala seksi Humas Polres
Mimika Ipda Hempy Ona, S.E., menjelaskan bahwa, benar personel dari Satuan
Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku tindak pidana
narkotika jenis sabu pada hari Minggu, (22/10/23) sekitar jam 00.00 Wit.
Ipda Hempy Ona juga menjelaskan, setelah mendapatkan
informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika menuju ke TKP,
selanjutnya tim melakukan pemantauan di sekitar TKP, tidak lama kemudian tim
mencurigai seseorang menggunakan sepeda motor melintas dan berhenti tepat di
TKP, pada saat itu juga tim melakukan penangkapan dan penggeledahan pelaku dan
benar dari hasil penggeledahan menemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas.
Tim mengamankan pelaku beserta barang buktinya selanjutnya
menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih
lanjut, terhadap pelaku dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112
ayat (1) UU RI No 35 tahun
2009 tentang Narkotika.