Bid TIK Polda Kepri – Banjarmasin. Polisi berhasil
ungkap motif pembunuhan berencana dengan melakukan sebanyak 32 kali adegan
rekonstruksi atau reka ulang di Kota Banjarmasin.
“Gambaran kasus ini terbuka jelas setelah kita lakukan 32
adegan reka ulang, pelaku memiliki rencana membunuh korban karena korban sering
mengganggu mantan istri pelaku,” ujar Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie
Firmansyah, melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Iptu Hendra
Agustian Ginting, dilansir dari Antaranews, Jumat (20/10/23).
Kanit Reskrim menyebutkan pelaku utama berinisial GHA (38),
kemudian pelaku kedua berinisial AR (42) berperan membantu pelaku utama
melarikan diri dengan memfasilitasi sepeda motor.
“Personel meringkus pelaku saat berencana kabur ke Kalimantan
Timur, selama 12 hari personel memburu kedua pelaku yang sudah berpindah-pindah
lokasi sebanyak tiga kali,” ujarnya.
Dalam kesempatannya ia menuturkan bahwa personel menangkap
kedua pelaku saat bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Tangkawang Baru,
Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin, Kalsel, pada Kamis (21/9) lalu sekitar
pukul 01.45 Wita, sedangkan barang bukti senjata tajam ditemukan di lokasi
berbeda. Saat tertangkap pelaku menyampaikan alasan membunuh karena sakit hati
akibat mantan istrinya sering dihubungi korban.
Ia menjelaskan pembunuhan berencana terhadap korban
berinisial AB itu terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Gang Sampurna, Kelurahan
Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, pada Sabtu (9/9) lalu
sekitar pukul 19.10 Wita.
Berdasarkan keterangan seorang saksi di tempat kejadian
perkara (TKP), pelaku dan korban terlibat perkelahian, namun pelaku yang saat
itu dalam pengaruh alkohol menggunakan senjata tajam jenis parang yang
mengakibatkan korban mengalami luka berat pada bagian kepala belakang dan
telinga.
Kemudian saksi melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek
Banjarmasin Tengah setelah tiga jam kejadian, personel menuju lokasi dan
menemukan sarung raket berwarna hitam, sarung parang, dan kondisi TKP
berlumuran darah. Sementara korban sebelumnya sudah dievakuasi relawan ke rumah
sakit setempat.
Petugas mencoba mencari informasi keberadaan pelaku, namun
warga sekitar mengatakan tidak tahu ke mana
pelaku melarikan diri.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya GHA dijerat dengan
pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 338 Jo Pasal 340 dan Pasal 351 ayat 3
KUHP, sedangkan pelaku kedua yaitu AR dijerat dengan Pasal 56 KUHP karena
memberikan bantuan kepada GHA untuk melarikan diri.
“Reka ulang adegan ini kita lakukan untuk mengungkap
kejadian yang sebenarnya di TKP, termasuk juga mengungkap alasan pelaku yang
tega menghabisi nyawa korban,” tutupnya.