Bid TIK Polda Kepri
– Jakarta. Direktorat
Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan
terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),
Panji Gumilang.
“Agenda Pemeriksaan saksi awal terkait Yayasan dengan
inisial MA dan MS,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim
Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (22/8/23).
Disisi lain, kata Whisnu, penyidik juga akan melakukan
penyitaan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.
“Selanjutnya akan dilakukan langkah pemeriksaan dan
penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi
sangkaan pasalnya,” ujar Whisnu.
Menurut Whisnu, pihaknya juga bakal melakukan koordinasi
dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PPATK soal rekening yang sudah diblokir
dalam perkara ini.
Selain itu, Whisnu mengungkapkan Dittipideksus akan
berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait
penyidikan kasus BOS Al-Zaytun.
“Penyidik Dittipideksus juga melaksanakan koordinasi
dengan Kejaksaan Agung, PPATK terkait rekening yang sudah di henti sementara
dan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan dana BOS,” ucap Whisnu.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus
Bareskrim Polri sudah resmi meningkatkan perkara tindak pidana pencucian uang
Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
“Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah
ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi
penyidikan,” tutur Whisnu.
