Bid TIK Polda Kepri – Gorontalo. Kepolisian Resor Kota
(Polresta) Gorontalo Kota, berhasil menangkap tujuh orang tersangka kasus
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kota Gorontalo.
“Mereka diduga berprofesi sebagai mucikari,” ujar
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes. Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., MH., seperti
dilansir Antaranews, Senin (26/6/23).
Ia menjelaskan, tujuh orang tersebut berhasil diamankan tim
gabungan dalam waktu berbeda di sejumlah hotel dan kos-kosan yang ada di
wilayah Kota Gorontalo.
Selanjutnya , Kombes. Pol. Ade Permana mengungkapkan
rata-rata korban maupun tersangka tercatat di kisaran usia 18 hingga 21 tahun.
“Masyarakat sangat membantu memberikan informasi. Kita himpun berdasarkan
laporan di setiap kegiatan ‘Jumat Curhat’. Kita langsung tindak lanjut hingga
berhasil mengungkap dan mengamankan para tersangka,” ujarnya.
Menurut Kombes. Pol. Ade Permana, berdasarkan hasil
pemeriksaan terhadap korban maupun tersangka, pihaknya mengetahui bahwa modus
yang digunakan yaitu memasang salah satu aplikasi di handphone mereka, dan
menawarkan jasa prostitusi kepada pria yang berminat melalui aplikasi tersebut.
Setelah mendapatkan tamu, para tersangka ini mengarahkan tamunya untuk datang
ke kamar hotel.
“Masing-masing tersangka berperan mencarikan tamu lewat
sebuah aplikasi. Ketika ada yang berminat dan sudah ada kesepakatan tarif, oleh
para tersangka para tamu diarahkan ke kamar hotel yang di dalamnya sudah
terdapat korban, dan siap melayani tamu yang datang,” ujarnya.
Dari pengakuan para tersangka pula, harga yang ditawarkan kepada
tamu bervariasi, mulai dari Rp350 ribu hingga Rp1 juta. Dari setiap kali
transaksi, para tersangka mendapatkan upah senilai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
“Mereka telah kita tetapkan menjadi tersangka dan resmi
kita tahan. Serta diancam dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan
ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun. Serta denda
paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” tutupnya.
