Menag Yaqut Minta Pelaku Terorisme Ditindak Sesuai Hukum

menag yaqut minta pelaku terorisme ditindak sesuai hukum 62350

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Menteri Agama (Menag) RI
Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar pelaku praktik terorisme ditindak sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Mau BUMN, mau bukan, kalau dia terlibat praktik
terorisme harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Menag Yaqut,
Selasa (15/8/23).

Terkait adanya oknum karyawan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang ditangkap akibat dugaan praktik terorisme, Menag Yaqut mengatakan
bakal berkomunikasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir agar kasus serupa tidak
terulang.

 

Untuk mencegah hal tersebut terjadi di Kemenag, Menag Yaqut
menyebutkan pihaknya memiliki strategi khusus sebagai upaya pencegahan adanya
praktik terorisme.

“Kita ini punya program prioritas namanya moderasi
beragama. Bagaimana orang berpikir moderat, tak terlalu ke kanan dan ke
kiri,” ujar Menag Yaqut.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal
(Sekjen) Kemenag Nurudin menjelaskan dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Kemenag telah
mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memasukkan muatan moderasi beragama dalam ujian
masuknya sebagai prioritas.

“Bobotnya 40 persen untuk CASN, dan itu sudah
ada,” tutur Nurudin. Ia menyebut, hal tersebut merupakan langkah-langkah
strategis untuk menghadirkan ASN yang ideologinya sama dengan ideologi bangsa,
serta dapat mencegah potensi-potensi intoleransi atau radikalisme di kalangan
ASN.