Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Subdit IV Tindak Pidana
Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya
mengungkap kasus penipuan perdagangan crypto PT Indodax. Para tersangka
menggunakan modus manipulasi data melalui elektronik seolah-olah autentik dari
perusahaan perdagangan (trading) mata uang crypto.
“Tim Ditreskrimsus menangkap dua orang tersangka di dua TKP
(tempat kejadian perkara) berbeda yaitu di Sulawesi Selatan atas nama L (52)
dan Kalimantan Timur atas nama B (22),” ungkap Direktur Reserse Kriminal
Khusus Kombes. Pol. Auliansyah Lubis dalam konferensi pers, Selasa (13/6/23).
Ia menjelaskan, tersangka membuat akun media sosial
seolah-olah halaman resmi dari perusahaan investasi Indodax dengan nama
PT. INDODAX–IDX Crypto Aset Masa Depan.
Direktur merinci, terkait perannya, tersangka L menjanjikan
korban akan langsung mendapatkan keuntungan 80% dan 20% kepada perusahaan.
Keuntungan itu diperoleh setelah tiga jam korban mentransfer sejumlah uang
kepada tersangka.
“Untuk tersangka B, dia menjanjikan korban mendapatkan
keuntungan sebesar Rp4,6 juta jika korban melakukan deposit sebesar Rp1,2
juta,” jelasnya.
Para tersangka kemudian dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal
45 A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 36 jo Pasal
51 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancam paling lama
12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.