Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Pihak Kepolisian
memberikan penjelasan penanganan perkara dari kasus penganiayaan terhadap David
Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu
Andiko, S.I.K., menjelaskan pelaksanaan penanganan perkara tersebut
berkolaborasi dengan pihak-pihak ataupun profesi lain.
“Kami sampaikan dalam pelaksanaan ini cukup memakan waktu
yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi, melibatkan segala
profesi,” jelasnya dikutip dari pmjnews, Sabtu (20/5/23).
Kerja sama dan kolaborasi pihak kepolisian serta pihak-pihak
lain tentunya dengan metode yang menggabungkan teknis yang prosedural dipadukan
dengan keilmuan yang hasilnya nanti bisa dipertanggungjawabkan.
Oleh karenanya proses dari penanganan perkara tersebut
memakan waktu yang panjang untuk menunggu perkembangannya.
“Tentunya metode ini dilakukan secara SCI (Scientific Crime
Investigation). Harapannya sama, kita masih menunggu. Dalam waktu dekat
perkembangannya tentunya kami akan kami sampaikan kembali,” tutupnya.