Polisi dan Warga Gerebek Rumah Terduga Sarang Narkoba di Parbangunan

Bid TIK Polda Kepri – PANYABUNGAN. Polisi beserta
puluhan warga Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal
(Madina) menggerebek salah satu rumah di kawasan bekas kantor Pengadilan Agama
Panyabungan yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba
jenis sabu pada sekitar pukul 2 dini hari tadi, Minggu (20/8/23).

Dalam penggerebekan tersebut, warga yang dibantu petugas
dari Satnarkoba Polres Madina dan Polsek Panyabungan berhasil mengamankan salah
satu pria berinisial AMT (30), warga Kelurahan Pasar Hilir yang diduga sebagai
bandar sabu-sabu, dan satu orang lagi diketahui berinisial JK (25) sebagai
pembeli asal Kelurahan Dalan Lidang.

Di lokasi penggerebekan, warga dan petugas berhasil
mengamankan barang bukti termasuk satu sepeda motor Vario dan satu unit mobil
Avanza dengan pelat ganda, yakni BA 8362 N yang terpasang di bagian depan, dan
BK 1148 FS yang ditemukan di dalam kursi tengah yang diserahkan warga ke
petugas sebagai barang bukti.

Untuk mengamankan pelaku dari massa yang sudah geram, ke dua
pelaku kini dibawa petugas ke kantor Satnarkoba Polres Madina guna dilakukan
penyidikan lebih lanjut

 

Jhon Parla (48) salah satu warga menjelaskan, penggerebekan
di rumah papan berlantai 2 di area perkebunan warga itu dilakukan masyarakat
karena dicurigai sebagai sarang peredaran dan transaksi jual beli narkoba.

“Kita mencurigai rumah ini karena sering dimasuki
beberapa orang luar tiap malamnya, bahkan tak sedikit yang datang menggunakan
mobil tengah malam. Setelah kita selidiki beberapa hari ternyata di rumah ini
digunakan sebagai sarang dan tempat jual beli narkoba,” katanya.

Diketahui, dalam penggerebekan tersebut Polisi dan dibantu
warga sekitar melakukan penyisiran di lokasi sekitar rumah untuk menemukan
barang bukti lain yang sempat dibuang pelaku ke semak-semak.

Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku ini
dibawa petugas ke kantor Satnarkoba Polres Madina guna dilakukan penyidikan
lebih lanjut.