Bid TIK Polda Kepri Masyarakat Polda DIY dapat melakukan
perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi
Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang
sudah disediakan oleh Layanan SIM Keliling di Polda DIY.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 25 Juli
2022 berlokasi di kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30 s/d selesai.
Layanan SIM Keliling Polda DIY hanya melayani permohonan
perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp. 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk
perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C
sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib
mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang
dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur
dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda DIY semoga
bermanfaat.
Sumber : korlantas.polri.go.id
