Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Penyidik Polda Metro
Jaya menetapkan lagi Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku dugaan tindak
pidana pencabulan terhadap anak AG (15). Penetapan tersangka itu usai dilakukan
gelar perkara pada 27 Juni 2023.
Atas penetapan tersangka itu, ia terancam hukuman pidana
penjara paling lama 15 tahun.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15
tahun,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes.
Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (3/7/23).
Dalam kasus ini, Mario Dandy memang disangkakan Pasal 76D
Juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal
76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak.