Polisi Ringkus Kakak Angkat Pemerkosa Istri Adik di Pademangan

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polisi berhasil
meringkus seorang pria bernama Jul Fadli (33) atas kasus pemerkosaan. Pelaku
melakukan pemerkosaan terhadap AAM (18), teman atau kakak angkat dari suaminya.
Penangkapan pelaku setelah Satreskrim Polres Metro Jakut menindaklanjuti
laporan dari korban.

“Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil
mengungkap dan menangkap pelaku perkosaan terhadap seorang perempuan,”
jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh, S.H.,
M.H., dilansir dari Merdeka, Sabtu (13/5/23).

Ia mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di tempat
persembunyian di kawasan Pasar Minggu, pada Jumat (12/5/23) sekitar jam 11.00
WIB. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

 

Berdasarkan penyelidikan, pemerkosaan terjadi dua kali dalam
kurun waktu berbeda di sebuah rumah kos kawasan Pademangan Barat, Jakarta
Utara.

“Sekitar Februari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB dan
Jum’at 3 Maret 2023 sekitar jam 01.00 WIB,” jelasnya lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Jul Fadli pun telah ditetapkan sebagai
tersangka. Adapun, sangkaan Pasal 6 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022 tentang
TPKS dan/atau Pasal 285 KUHPidana.

“Kita lakukan pemeriksaan tersangka dan melakukan
Penahanan terhadap tersangka,” tutupnya.