Hari Ini, Gelar Perkara Kasus Pelecehan di Ajang Miss Universe Dilanjutkan

hari ini gelar perkara kasus pelecehan di ajang miss universe dilanjutkan 64392

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polda Metro Jaya akan
kembali melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah
kontestan ajang Miss Universe Indonesia hari ini, Kamis .

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi
mengatakan, pihaknya melanjutkan gelar perkara kasus tersebut untuk penetapan
status tersangka yang lain.

“Iya lanjut gelar lagi untuk tersangka yang lain,”
ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi dikutip dari PMJ
News, Rabu .

“Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait
delik yang berkait korporasi,” tambahnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya sudah menetapkan 1 orang sebagai
tersangka dalam kasus tersebut dengan inisial ASD alias S dalam gelar perkara
penetapan tersangka pada hari, Rabu .

 

Ia melanjutkan, tak hanya itu, penetapan tersangka tersebut
berdasarkan hasil pemeriksaan dalam penyidikan dengan melibatkan 28 orang saksi
maupun ahli.

“Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang
tersangka ASD alias S. Terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi
ahli,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah
lembaga dalam penanganan kasus ini. Mulai dari Kementerian PPPA, Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta LPSK.

Sementara kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, menyebutkan
bahwa tersangka ASD alias S adalah Sarah yang merupakan Chief Operating Office
(COO) Miss Universe Indonesia.

Ia menjelaskan, COO Miss Universe merupakan suspek utama
dalam kasus tersebut
lantaran berperan melakukan body checking dan memotretnya.

“Sarah itu orang yang melakukan pemotretan di dalam
bilik itu. Dia suspek utamanya karena melakukan body checking. Peran melakukan
body checking dia yang memotret, dia yang ada di dalam bilik itu,”
tandasnya.