Kejagung Sita 3 Kantor Dengan Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

kejagung sita 3 kantor dengan dugaan korupsi ekspor minyak goreng 60754

Bid TIK Polda Kepri – Kejaksaan Agung (Kejagung)
melakukan penggeledahan dan juga penyitaan terkait dengan kasus dugaan korupsi
ekspor minyak goreng dengan tersangka yang terlibat yakni tiga korporasi.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan
penggeledahan tersebut dilakukan pada hari Kamis lalu di tiga lokasi
di Medan, yakni Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG),
Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), dan Kantor PT Permata Hijau Group
(PHG).

“Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan
perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude
Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d
April 2022,”  ungkap Ketut Sumedana, Sabtu .

Hasil dari penyitaan aset yang dilakukan tersebut yakni:

 

1.Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), yaitu tanah
dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.

2.Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG),
yakni tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

3.Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) berupa tanah dengan
total 70 bidang seluas 23,7 hektare

Dari hasil pemeriksaan tersebut Kantor PT PHG juga didapati
5.588 lembar mata uang rupiah dengan total Rp 385.300.000, mata uang dolar AS
sebanyak 4.352 lembar senilai USD 435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak
561 lembar senilai RM 52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar
dengan nilai SGD

“Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat
Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:
PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023,” tutupnya.