“Diduga melakukan dugaan tindak pidana dengan cara menyebarkan atau mentransmisikan informasi dokumen elektronik yang bermuatan pornografi atau bermuatan konten asusila,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar juga menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap wanita berinisial M, yang disebut-sebut menduplikasi akun Facebook Icha Shakila dan meminta dua ibu muda asal Tangerang Selatan dan Bekasi mencabuli anaknya sendiri.
“Kita upayakan adalah pengejaran terhadap siapa yang menggunakan akun IS palsu ini, itu yang sedang kita lakukan proses,” tutup AKBP Hendri Umar.