Rugikan Nasabah Bank Hingga Miliaran Rupiah, Polisi Berhasil Tangkap Empat Pelaku

rugikan nasabah bank hingga miliaran rupiah polisi berhasil tangkap empat pelaku 65634

Kombes. Pol. Dwi Subagio menjelaskan, para tersangka telah menjalankan aksinya sejak 2020. Atas tindakan pelaku, korban mengalami kerugian pajak transaksi hingga miliaran rupiah.

“SAN dan DY diuntungkan dengan mendapat insentif bonus penerbitan EDC dan transaksi keuangan Rp250 ribu per mesin EDC. Tersangka SL dan YS diuntungkan fee transaksi sebesar 0,3% hingga 1% tiap transaksi per mesin EDC dan tak mendapat tagihan pajak,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang Undang Perbankan dan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 Miliar.