Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Oplos Gas Elpiji Subsidi ke Non Subsidi

polda metro jaya ungkap kasus oplos gas elpiji subsidi ke non subsidi 62378

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polda Metro Jaya
berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji dari gas subsidi 3
kilogram ke tabung non subsidi 12 kilogram melibatkan delapan  tersangka
di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

“Kedua TKP itu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya
yakni di Jalan Tipar Halim RT 002 RW 006, Mekarsari, Cimanggis, Depok dan di
Jalan Gelatik Nomor 62 Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan. Seluruh tersangka
kami tangkap di dua TKP tersebut,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya
Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak dilansir dari laman antaranews, Rabu
.

Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan enam
tersangka berasal dari pengungkapan kasus di Depok. Yakni PCA dan HSR yang
berperan sebagai pemilik serta HD, AMD, BJMN, MHD yang berperan sebagai
karyawan penyuntik tabung gas. Sedangkan dua tersangka lain dari pengungkapan
kasus di Tangerang Selatan. Yakni FRD yang berstatus pemilik dan DNO sebagai
karyawan.

“Hasil pengecekan di dua tempat tersebut petugas
mendapati pemilik tempat usaha dan karyawan yang bertugas melakukan kegiatan
pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kilo gram subsidi ke tabung gas elpiji 12
kilo gram non subsidi,” ungkap Dirreskrimsus.

Baca Juga

Dirreskrimsus menambahkan bahwa para tersangka sudah beraksi
sejak Januari 2023. Gas elpiji yang disuntik tersebut
lantas didistribusikan ke sejumlah warung di Depok, Tangerang Selatan,
bahkan Jakarta Timur dengan harga lebih murah.

“Motif dari para pelaku dalam melakukan kejahatannya
adalah untuk mencari keuntungan dengan cara menjual tabung gas elpiji 12 kilo
gram non subsidi hasil pemindahan dari isi tabung gas elpiji 3 kilo gram
subsidi dengan harga Rp125 ribu sampai Rp180 ribu per tabung,” ungkapnya.

Total barang bukti yang disita adalah 44 tabung gas elpiji
12 kilo gram kosong, 100 tabung gas elpiji 3 kilo gram isi, 22 tabung gas
elpiji 3 kilo gram kosong, 23 pipa besi alat pemindahan isi tabung gas, 29
tabung gas elpiji 12 kilo gram hasil pemindahan, 8 tabung gas elpiji 12 kilo
gram dalam proses pemindahan, 11 tabung gas elpiji 12 kilo gram kosong, 8
tabung gas elpiji 3 kilo gram dalam proses pemindahan, 75 tabung gas elpiji 3
kg kosong, 44 tabung gas elpiji 3 kilo gram isi, 23 pipa besi alat pemindahan
isi tabung gas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40
Angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan
Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas
Bumi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman paling lama enam tahun
penjara dan denda paling tinggi Rp6 miliar.