Bid TIK Polda Kepri– Lampung Timur. Satresnarkoba Polres
Lampung Timur mengamankan dua pemuda, yang diduga mengedarkan obat keras
jenis Hexymer secara ilegal.
Kedua pelaku yakni AJ (21) warga Desa Sumber Hadi,
Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur dan IV (20) warga Kecamatan
Mataram, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya diamankan di lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur, IPTU Suheri S.H.,
mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat
yang mengetahui adanya transaksi jual beli obat keras jenis Hexymer tanpa izin.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut kami
melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan AJ di Desa Sumber
Hadi pada Kamis, 1 Juni 2023,” ungkap Iptu Suheri, Sabtu .
Selain menyita barang bukti, petugas juga juga mendapatkan
informasi bahwa pelaku AJ dibantu seorang rekannya dalam mengedarkan pil
terlarang tersebut. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap satu
pelaku lainnya.
“Anggota langsung melakukan penangkapan IV yang berada
di Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Saat penangkapan IV petugas menemukan
barang bukti berupa 12 buah plastik klip bening yang tiap plastik berisikan 13
butir pil Hexymer,” ujar Kasat Narkoba Polres Lampung TImur.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 197/196
Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal
15 tahun penjara.
