Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Penyidik Direktorat
Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerbitkan surat perintah
dimulai penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan
Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
“Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke
Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,”
ujar Dirtipidum Brigjen Pol. Djuhandhani dikonfirmasi di Jakarta, Kamis
.
Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga
Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana.
Brigjen Pol. Djuhandhani menjelaskan, penyidik
melaksanakan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7) karena menemukan dugaan
tindak pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2). Pada
gelar perkara awal, Senin (3/7), penyidik menetapkan status tersangka kepada Panji
Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi
terhadap Panji Gumilang, yakni dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan
Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center.