Bid TIK Polda Kepri Kapolda Banten Irjen. Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A., menerima
tim audit kinerja Itwasum (Inpektorat Pengawasan Umum) Polri tahap II tahun
2022 di Rupatana Polda Banten pada Senin .
Kegiatan
diikuti Wakapolda Banten Brigjen. Pol. Drs. Ery Nursatari, M.H.,
bersama
Auditor Kepolisian Utama Itwasum Polri Brigjen Pol. Heri Wahono, S.I.K., diikuti
seluruh Pejabat Utama Polda Banten beserta Kapolres dan Kapolresta jajaran
Polda Banten.
Objek
pemeriksaan audit kinerja Itwasum Polri tahap II tahun 2022 adalah aspek
pelaksanaan dan pengendalian pada bidang operasional, sumber daya manusia,
sarana prasarana dan anggaran keuangan yang berkaitan dengan Tupoksi Polda
Banten tahun anggaran 2022. Kegiatan audit ini akan berlangsung mulai tanggal 6
Juni sampai dengan 15 Juni 2022.
Dalam
sambutan Kapolda Banten mengatakan dengan adanya kegiatan ini diharapkan
dapan memberikan konsultasi dan kontribusi yang berarti bagi Polda Banten.
“Diharapkan
dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan konsultasi dan kontribusi yang
berarti bagi Polda Banten jajarannya guna menjamin terselenggaranya tugas Polri
secara transparan dan akuntabel untuk melaksanakan program-program yang telah
disusun dalam rencana kerja Polda Banten,” jelas
Kapolda
Banten.
Kapolda
Banten meminta masing-masing Satker di lingkungan Polda Banten mampu untuk
mengendalikan dan menyelaraskan antara kegiatan yang dilaksanakan, anggaran
yang digunakan serta hasil yang dicapai dari setiap program dan kegiatan
tersebut.
“Sehingga
diharapkan mampu mendukung upaya Polri dalam mempertahankan penilaian terhadap
laporan pertanggung jawaban dan pengelolaan keuangan Polri dengan opini wajar
tanpa pengecualian,” tambah Kapolda Banten.
Sementara itu, Auditor Kepolisian Utama Itwasum Polri dalam kesempatannya
mengungkapkan jika audit kinerja merupakan proses identifikasi masalah analisis
dan evaluasi yang dilakukan secara independent, objektif dan profesional.
“Audit
kinerja dilakukan secara independent, objektif dan profesional berdasarkan
standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan
akuntabilitas informasi mengenai pengelolaan dan pertanggung jawaban Kasatker
atau kuasa pengguna anggaran terhadap pelaksanaan program Polri dan keuangan
negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan tata kelola
pemerintah yang bersih,” jelas Kapolda Banten.
Sumber : detikperistiwa.com
