Polisi Ungkap Penyalahgunaan Obat Keras Tak Berizin di Gorontalo

polisi ungkap penyalahgunaan obat keras tak berizin di gorontalo 62141

Bid TIK Polda Kepri

Bid TIK Polda Kepri – Gorontalo. Kepolisian Resor
(Polres) Gorontalo Utara mengungkap penyalahgunaan obat keras tak berizin jenis
Trihexyphenidyl di wilayah Barat Gorontalo.

“Pengungkapan ini berhasil dilakukan Satuan Narkoba di
Desa Bualo, Kecamatan Biau,” jelas Kasat Narkoba Polres Gorontalo Utara,
Iptu Sofyan T Ishak, seperti dilansir dari Antaranews, Rabu .

Pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku
berinisial YY (23) dan AH (24). Keduanya merupakan warga Desa Tolinggula Ulu,
Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat tim Satuan Narkoba
memperoleh informasi bahwa YY diduga membeli jenis obat Trihexyphenidyl atau
obat tidak berlabel yang dipesannya secara daring (online) dan dikirim melalui
jasa pengiriman barang.

Pihak kepolisian pun langsung melacak hingga mengetahui
keberadaan YY bersama AH. Keduanya ditemukan sedang dalam perjalanan menuju
agen jasa pengiriman di Desa Bualo, Kecamatan Biau.

Tim Satuan Narkoba menemukan AH telah menerima paket dari
jasa pengiriman barang. Pihaknya langsung melakukan interogasi sembari meminta
AH membuka paket yang diterimanya, disaksikan oleh aparat desa setempat.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan 44
strip Trihexyphenidyl, masing-masing berisi 10 butir dan 32 butir obat tanpa
label yang terisi dalam kantong plastik berukuran kecil.

Total barang bukti yang diamankan yaitu 440 butir
Trihexyphenidyl dan 32 butir obat tidak berlabel yang terbungkus dalam kantong
plastik kecil.

“Kami mengantisipasi peredaran obat keras maupun tanpa
label yang potensial menjadi bahan baku racikan untuk diperjualbelikan tanpa
izin dengan maksud mencari keuntungan pribadi. Apalagi jika fungsi obat
disalahgunakan untuk kepentingan di luar medis,” tutupnya.