Terungkap, Kronologi Pengungkapan Kasus Orok Bayi di Bandara Ngurah Rai

terungkap kronologi pengungkapan kasus orok bayi di bandara ngurah rai 65392

Bid TIK Polda Kepri Bid TIK Polda Kepri

– Denpasar. Setelah melakukan
pemeriksaan terhadap pelaku pembuang bayi di Bandara Ngurah Rai, Satuan Reserse
Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai membeber hasil
pemeriksaan terhadap pelaku ZDL (28) melalui press conference, kamis
.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu
Wikarniti, S.E., dalam keterangannya menyampaikan ZDL yang menginap di sebuah
Hotel di wilayah Legian (Hotel ST) bermula pada hari Minggu sekitar jam 03.00 Wita
ia merasakan perutnya sakit hingga mules-mules sampai beberapa kali harus ke
toilet untuk buang air besar tetapi tidak ada keluar.

“Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 07.00 Wita ZDL
kembali ke toilet karena perutnya sakit hingga 1 jam duduk di kloset dan ia
merasakan ada sesuatu yang keluar setelah itu ia menyiramnya dengan menekan
tombol air kloset dan menutupnya. Tapi, usahanya gagal dan bayi yang baru lahir
itu tewas diduga akibat siraman air,” jelas Kapolres Bandara I Gusti Ngurah
Rai.

Agar tidak diketahui oleh pacarnya yang berkewarganegaraan
Singapura, pelaku
mengambil bayi di dalam kloset tersebut kemudian dimasukkan ke dalam plastik
laundry kemudian disimpan di lemari pakaian. Kira-kira jam 2 siang pelaku
meninggalkan hotel menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai sambil membawa tas yang
berisi orok bayi.

Hampir 1 jam perjalanan pelaku tiba di bandara selanjutnya
langsung ke menuju counter cek in, beberapa saat pelaku keluar terminal menuju
taman yang berada di drop zone 2 terminal keberangkatan domestik sambil membawa
tas yang berisi orok bayi tersebut. Sebelum membuang orok tersebut pelaku
sempat duduk-duduk di pinggir taman sambil mengamati situasi di sekitarnya.

Setelah dirasa aman pelaku akhirnya membuang orok bayi
tersebut ke tempat sampah dan kembali masuk ke dalam terminal keberangkatan
domestik untuk terbang menuju Semarang, Jawa Tengah.

Sejak ditemukannya orok bayi tersebut oleh petugas
kebersihan, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku
pembuang orok tersebut. Upaya pengungkapan dan kerja keras yang dibantu oleh
semua pihak ini sehingga bisa dengan segera dapat menangkap pelaku ZDL di
Semarang, Jawa Tengah.

Terkait kasus ini pelaku dikenakan Pasal 342 KUHP yaitu
seorang ibu dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab
takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan, menghilangkan jiwa
anaknya itu pada saat dilahirkan atau tidak lama kemudian daripada itu dan
dihukum karena pembunuhan anak yang direncanakan, dengan ancaman hukuman 9
tahun penjara.