Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Bintan

Bid TIK Polda Kepri

– Bintan. Polisi mengamankan dua
pria atas dugaan melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka area
perkebunan, Minggu . Kedua pelaku tersebut berinisial KH (36) dan MR
(58).

Kapolres Bintan, AKBP Riki Iswoyo, S.I.K., menjelaskan bahwa
pada Jumat telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kampung
Kangboi, Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya. Selanjutnya, api yang membakar
hutan dan lahan dipadamkan personel gabungan dari Polsek Gunung Kijang, Sat
Samapta Polres Bintan, serta dibantu masyarakat setempat.

“Polres Bintan mengerahkan mobil Water Cannon untuk
memadamkan api, juga dilakukan pemadaman secara manual dengan peralatan
seadanya,” jelas Kapolres Bintan, Minggu .

 

Kapolres mengungkapkan bahwa menambahkan setelah diselidiki,
ternyata lahan itu milik KH. Lahan itu diduga sengaja dibakar dengan maksud
akan membuka lahan perkebunan nanas. Dalam aksinya, KH dibantu seorang pelaku
lainnya MR dengan upah sebesar Rp 2 juta. Keduanya membuka lahan seluas satu
hektare dengan cara menebas, membersihkan hingga membakarnya.

“Luas lahan yang terbakar sekitar 1,5 hektare. Api
dapat dipadamkan berkat kesiapsiagaan petugas gabungan kebakaran hutan dan
lahan,” jelasnya lebih lanjut.

Kedua pelaku pun sudah ditahan dan masih dalam proses
penyelidikan lebih lanjut. Perbuatan keduanya melanggar Pasal 108 Juncto Pasal
56 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau
Pasal 187 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman penjara paling
lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.