Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperjelas perbuatan dua tersangka yang ditetapkan. Selain itu, keterangan saksi-saksi akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Updatenya itu melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari bagian pengamanan PN Jakpus,” jelasnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa .
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka. Pelaku pengeroyokan ditangkap kurang dari 1×24 jam dari kejadian.
“Dua orang tersangka adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban. Satu lagi saudara S (49) diduga memukul dan menendang korban dan juga kepada kamera korban,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam di kantornya, Senin .
