Poerwanto menyebutkan bahwa dalam
2 pekan pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2023, Polda NTB menjaring 352 pelaku
kejahatan dari 253 kasus yang diungkap.
“Dari 253 kasus yang terungkap, kami menetapkan 352
tersangka,” ujar Kapolda NTB, Rabu, didampingi Dirreskrimum
Kombes. Pol. Teddy Ristiawan dan Karo Ops Kombes. Pol. Abu Bakar Tertusi, M.Si.
Kapolda NTB menjelaskan kejahatan jalanan ini berkaitan
dengan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan
(Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) hingga penadah barang
curian tersebut.
Polda NTB mencatat, Polresta Mataram menangkap 88 orang dari
80 kasus. Polres Lombok Timur
menangkap 74 orang dari 40 kasus kejahatan jalanan.
Posisi ketiga itu Polres Lombok Tengah dengan jumlah
tersangka 68 orang dari pengungkapan 39 kasus.
Kapolda NTB menerangkan dari kategori kasus kejahatan
jalanan di wilayah NTB, ujarnya,
paling banyak terungkap adalah kasus pencurian dengan pemberatan seperti aksi
pelaku masuk ke dalam rumah korban.
“Curat (pencurian dengan pemberatan) yang terungkap dalam
operasi kepolisian dua pekan ini sebanyak 190 kasus dengan tersangka 175
orang,” jelas Kapolda NTB.
Kapolda NTB mengungkapkan pihaknya menyita barang bukti, di
antaranya kendaraan roda dua, mesin pompa air, tabung gas elpiji, handphone,
hewan ternak, dan uang tunai.
Ada juga barang bukti dari para tersangka yang diduga
digunakan dalam aksi kejahatan seperti senjata tajam dan alat untuk merusak
kunci kendaraan letter T.