untuk membeli handphone yang resmi dan tidak mudah tergiur harga murah. Apalagi
dengan jaminan garansi yang cuma satu bulan. Hal tersebut disampaikan Kasubdit
1 Indagsi Ditreskrimsus, AKBP Rosyid Hartanto dalam konferensi pers, Kamis
.
“Karena Handphone belum memiliki sertifikasi pengujian dari
SDPPI maka tingkat radiasi sinyal beserta konsumsi daya baterainya tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Dari setiap perangkat yang tidak memiliki sertifikat
SDPPI, terhadap perangkat tersebut tidak terjamin keterhubungan jaringan,”
jelas Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus.
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus menambahkan bahwa untuk itu
masyarakat diharapkan agar teliti sebelum membeli handphone. Harus dilihat
apakah Handphone yang dibeli sudah dilakukan sertifikasi, yang dapat dilihat
dalam kardus/perangkat Handphone yang sudah tertempel label SDPPI.
Sebelumnya, Polisi mengungkap penjualan telepon seluler
ilegal yang tak dilengkapi dengan label Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika dari Kementerian Komunikasi dan Informatika di wilayah Demak dan
Semarang.