Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya, kemarin dan mengamankan HP karena menyimpan barang bukti kendaraan roda dua berdasarkan laporan kehilangan di wilayah Kecamatan Aikmel, Lombok Timur akhir tahun 2023.
“Ternyata saat kami gerebek di rumahnya, kami temukan beberapa kendaraan sepeda motor yang tidak memiliki surat BPKB,” ungkap Kompol I Made Yogi Purusa Utama dilansir dari detikBali, Sabtu .
Pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 9 motor yang tak dilengkapi surat-surat.
“Pelaku ini memang penadah kendaraan curian, Setelah diselidiki ternyata motor curian yang di Lombok Timur disimpan di dalam rumah pelaku,” ujarnya.
Pelaku kini tahan di Mapolresta Mataram. Pelaku sangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kami masih dalami dari mana pelaku mendapatkan 9 unit kendaraan tersebut,” pungkas Yogi.