Polda Kepri Tangkap Tersangka Penyebar Video Asusila Mahasiswi

polda kepri tangkap tersangka penyebar video asusila mahasiswi 65061

Bid TIK Polda Kepri

– Kepri. Direktorat Kriminal Khusus
(Ditkrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tersangka penyebar video
asusila salah satu mahasiswi Politeknik Negeri Batam. Tersangka tersebut adalah
AM yang baru berusia 22 tahun.

“Kemarin (18/10), kami menemukan beredarnya video
asusila yang kabarnya terjadi di Batam. Setelah kami dalami maka kami menemukan
korban berinisial N (20 Tahun). Kemudian setelah kami lakukan proses
pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya kami mendapatkan tersangka berinisial AM
(22 Tahun),” ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri
Kombes. Pol. Nasriadi di Batam Kepulauan Riau, Kamis .

Dirkrimsus menyebut, antara tersangka dengan korban
diketahui sudah berpacaran sekitar 2,5 tahun. Video itu sendiri sengaja disebar
tersangka di akun media sosial Instagram milik korban karena tidak mau diputuskan.

Ia menjelaskan, video tersebut pertama disebarkan pada 12
Oktober 2023. Namun tidak viral karena tengah malam.

“Jadi media sosial korban sudah dikuasai oleh
tersangka, karena kata sandinya sudah dikuasai pada saat mereka pacaran.
Penyebaran video yang pertama itu merupakan ancaman agar si korban bisa kembali
lagi menjadi pacar tersangka,” jelasnya.

Menurutnya, korban tidak mau menerima permintaan tersangka
dan kemudian mengulangi perbuatannya pada 18 Oktober 2023 dengan mengunggah
kembali video tersebut. Padahal, video itu dibuat tersangka dengan tekanan yang
dilakukan.

“Karena tersangka itu diketahui sangat posesif dan juga
sering menganiaya korban,” ungkapnya.

Setelah ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya dengan
alasan masih mencintai korban. Kendati demikian, korban tidak mau karena
berpacaran dengan pria lain. Oleh karena itu, tersangka mengancam dengan
memviralkan video yang dia buat dengan korban.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar undang-undang ITE dan
undang-undang pornografi.