Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan hasil analisis transaksi
pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada
pekan lalu.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, dari hasil
pengusutan tersebut ditemukan bahwa Panji Gumilang memiliki transaksi mencapai
triliunan rupiah.
“Transaksi PG (Panji Gumilang) dan pihak-pihak terkait
sekitar Rp15 triliun lebih,” ujar Ivan Yustiavandana dikutip dari PMJ
News, Kamis .
Ia menambahkan, transaksi sebesar Rp 15 triliun itu termasuk
dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, serta
pihak-pihak yang terkait. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail transaksi
dimaksud.
Atas data dari PPATK tersebut, Bareskrim Polri baru-baru ini
mengusut dugaan pencucian uang oleh Panji Gumilang. Pasal ini diterapkan karena
diduga ada penyalahgunaan aset-aset Pondok Pesantren Al-Zaytun yang berlokasi
di Indramayu, Jawa Barat itu.
“Masih proses, masih didalami,” ujar Dirtipideksus
Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, Rabu .
Selain TPPU, Bareskrim juga menyiapkan pasal penistaan agama
dan penyebaran hoaks di surat perintah penyidikan untuk terlapor Panji
Gumilang. Meski disiapkan pasal berlapis, hingga kini Polri belum menetapkan
Panji Gumilang sebagai tersangka.