Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 41,5 Kg Narkoba

polrestabes medan gagalkan peredaran 415 kg narkoba 58279

Bid TIK Polda Kepri

– Jakarta. Polrestabes Medan tengah
gencar menindak peredaran narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam
sebulan, pada April-Mei 2023, berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis
sabu sebanyak 41,5 kg.

Kapolrestabes Medan Kombes. Pol. Valentino Alfa Tatareda,
S.H., S.I.K., menjelaskan peredaran narkoba tersebut dimulai pada 17 April
hingga 6 Mei 2023. Dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu itu empat orang
berhasil diamankan, yakni seorang wanita berinisial R (30) dan tiga orang pria
berinisial H (40), D (30) dan M (19).

“Kasus narkoba tersebut bermula dari penangkapan terhadap
seorang wanita berinisial R (30) di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan. Dari
tangan R, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,5 kg dan
satu unit sepeda motor,” jelasnya, Senin .

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Kapoltabes Medan,
petugas menangkap tersangka lainnya dengan barang bukti yang mencapai 41,5 kg.
Selain menganggalkan peredaran narkoba, pihaknya juga menangkap 342 bandit
jalanan yang kerap meresahkan masyarakat.

“Mereka terdiri dari kasus pencurian dan kekerasan (curas)
15 tersangka, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 25 tersangka, pencurian
dengan pemberatan (curat) 85 tersangka. Ini menjadi perhatian kami juga, ini
kita dapatkan dari laporan masyarakat,” 
tutupnya