Berdasarkan pengakuan tersangka ia telah menangani sekitar 20 hingga 25 pasien sejak tahun 2020 sampai dengan 2023 sampai akhirnya ditangkap.
Diketahui bahwa terpenuhinya syarat objektif dan subjektif terhadap tersangka I Ketut Ari Wiantara akan dilakukan penahanan selama 20 hari dari tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan 6 Januari 2024 di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung.
Atas kasus tersebut tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 77, Jo Pasal 73, Ayat (1), UU No. 29 Tahun 2004, tentang praktik kedokteran ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta, dan juga Pasal 194, Jo Pasal 75, Ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.