Polisi Tidak Tahan Kamarudin Simanjuntak

polisi tidak tahan kamarudin simanjuntak 62315 1

Bid TIK Polda Kepri

– Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri
tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Kamarudin Simanjuntak dalam kasus
dugaan pencemaran nama baik Dirut Taspen. Pemeriksaan Kamarudin dilakukan Senin
.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri
Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sejak 11.30
WIB-21.00 WIB.

“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan
pertimbangan Sdr. KS hadir memenuhi panggilan penyidik dan Sdr. KS kooperatif,”
ujar Karopenmas, Selasa .

Untuk diketahui, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka
oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kasus ini terkait dugaan
pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.

Pemeriksaan Kamarudin kemarin, dilakukan pertama kalinya
sebagai tersangka. Ia pun memenuhi panggilan dengan didampingi sejumlah
pengacara lainnya.