Ia mengatakan, keputusan pemerintah untuk menampung para pengungsi Rohingya didasarkan asas kemanusiaan. “Tetapi tentu ini juga memerlukan biaya besar, karena itu kita berkoordinasi dengan UNHCR yang bertanggung jawab (menangani pengungsi),” tambah Wapres Ma’ruf Amin.
Sebelumnya, Polresta Banda Aceh menangkap dan menetapkan seorang warga etnis Rohingya, Muhammed Amin atau MA, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyeludupan manusia ke Indonesia.
MA merupakan salah seorang etnis Rohingya dalam rombongan 137 pengungsi Rohingya yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Minggu .
Saat diperiksa, MA mengaku ditugaskan untuk mengajak dan mengkoordinasi warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan kamp penampungan dari Cox’s Bazar di Bangladesh menuju ke Indonesia, dengan syarat warga yang ingin ikut harus membayar sejumlah uang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, setiap warga etnis Rohingya yang hendak keluar dari kamp di Bangladesh menuju ke Indonesia dikenakan biaya sekitar Rp14-16 juta per orang.
ndt/pr/nm