Kapolda Sumut menyebutkan bahwa belum memerinci peran dan status hukum dari 26 orang yang diamankan itu,
“Nanti kita dalami dalam proses penyidikan. Kita akan mengonstruksikan hukumnya dan menentukan nanti siapa tersangkanya yang akan kita tetapkan setelah bukti-bukti dan pemeriksaan selesai,” ungkap Kapolda Sumut.
Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi membeberkan Dari 10 lokasi itu, personelnya mengamankan 1.314 unit mesin bitcoin, 440 meter kabel alur listrik, 11 unit CPU komputer, laptop, hingga sejumlah barang bukti lainnya. Total kerugian dari 10 lokasi pencurian listrik ini diperkirakan senilai Rp 14,4 miliar.
“Dari 10 titik ini adalah Rp 14,4 miliar kerugian PLN atas pencurian listrik ini. Kita berharap masyarakat memahami bahwa industri atau pun kegiatan usaha harus mengikuti ketentuan tentang penggunaan listrik PLN,” tutup Kapolda Sumut.