Polisi Amankan 9 Mucikari di Bogor, 2 Pelaku Masih di Bawah Umur

polisi amankan 9 mucikari di bogor 2 pelaku masih di bawah umur 59508 1
Bid TIK Polda Kepri – Bogor. Kepolisian Resor Kota
(Polresta) Bogor menangkap 9 muncikari yang memperdagangkan anak di bawah umur
di apartemen dan kos di Kota Bogor. Dari 9 tersangka, 2 di antaranya anak di
bawah umur.

“Terkait kasus prostitusi online dan tindak pidana
perdagangan orang, yang sudah dilakukan pengungkapan oleh jajaran Polresta
Bogor Kota itu sebanyak 6 kasus, dengan tersangka sebanyak 9 orang. Dari 9
tersangka itu sebanyak 7 tersangka dewasa dan 2 tersangka di bawah umur,”
ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K.,
M.H., seperti dilansir dari Detik, Senin .

Sementara itu dari 6 kasus yang terungkap tersebut semua
korban merupakan perempuan dan dibawah umur sebanyak 6 orang. Para pelaku
ditangkap sejak April 2023.

“Dari berbagai kasus dan tersangka yang kita amankan,
semua korbannya di bawah umur. Jadi wanita yang dieksploitasi secara ekonomi
dan seksual ini anak di bawah umur, total korban ada 6 yang
diperdagangkan,” tambah Kapolresta Bogor Kota.

Dari 6 kasus yang didalami kejadian ini terjadi di 5 TKP
yakni RedDoorz Sudirman Bogor Tengah, di Apartemen Bogor Valey, kemudian di
kos-kosan Bogor Timur, kemudian di Red House Jl Pandu, kost-kosan Bogor Barat

Dalam menjalankan aksinya para pelaku menawarkan korban
kepada lelaki asing/lelaki hidung belang melalui aplikasi perkenalan di media
sosial. Para korban dijual seharga Rp 250-350 ribu untuk sekali kencan.

“Jadi kalau dihitung, dari 7 juta pendapatan dalam
seminggu itu, 3 juta untuk korban, sisanya untuk pelaku,” tutupnya.