“Setelah handphone dikasih, di-unboxing kemudian si terlapor beralasan konfirmasi ke atasannya pemilik foto jadi sebelum korban pergi disampaikan oh hadiahnya salah bukan handphone itu, hadiahnya adalah uang Rp 2 juta,” tuturnya.
Korban sendiri tidak mengetahui hal tersebut. Pelaku R kemudian mendaftarkan ke akun pinjaman online, seperti Shopee, PayLater, Adakami, Home Credit, Kredivo, hingga Akulaku. R mencairkan uang Rp 2 juta ke para korbannya. Padahal, uang tersebut merupakan hasil pinjol.
“Rata-rata itu dikejar-kejar tagihan online ada yang Rp 28 sampai Rp 38 juta ini masih terus dikejar didalami. Hati-hati masyarakat, kami ingatkan agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain,” ungkapnya.
