Kapolrestabes Medan, Kombes. Pol. Dr. Teddy Jhon Sahala Marbun, S.H., M.Hum., mengatakan, oknum jukir ini berinisial JS (29), warga Jalan Beringin, Pasar VII, Medan Tembung.
“Pelaku ditangkap pada Sabtu (29/6) pukul 19.00 WIB, di Jalan Sukaramai, Gang Langgar, Medan Tembung, Kota Medan,” ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Rabu .
Penangkapan pelaku ini, setelah perbuatannya viral di media sosial bermain judi online menggunakan mesin e-parking milik Dinas Perhubungan Kota Medan.
“Dari penangkapan itu, petugas turut mengamankan satu unit mesin e-parking, satu kartu pengenal jukir, uang tunai Rp91 ribu, dan dua blok tiket retribusi parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Medan,” tutupnya.