Polisi Rigkus Wartawan Gadung yang Peras ASN Hingga Rp 35 Juta

polisi rigkus wartawan gadung yang peras asn hingga rp 35 juta 66504

Bid TIK Polda Kepri Trirbatanews.polri.go.id – Jakarta. Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap empat wartawan gadungan yang memeras seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Komplotan itu meminta uang Rp35 juta kepada korban seusai melihat korban keluar dari salah satu hotel.

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setyo Budi S.H., menjelaskan identitas empat wartawan yang ditangkap itu bernama Antoni Castro, 24; Herdyah Mayandanini, 31; Kevin Sitinjak, 23; dan Halomoan Aruan, 29.

“Empat orang itu warga Bekasi, Jawa Barat. Mereka memang sengaja datang ke sini,”  ungkap Kompol Agung, Senin .