Bid TIK Polda Kepri – Jambi. 3 penambang minyak ilegal (illegal drilling) yang diamankan Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi di kawasan Sungai bahar, Kabupaten Muarojambi, saat ini telah naik tahap penyidikan. Ketiga pelaku itu diketahui berinisial JK, GB, dan IB.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes. Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K., melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir menyampaikan, ketiga pelaku tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan.
“Tiga pelaku sudah naik tahap sidik. Saat ini pelaku dikenai pasal 40 angka 7 UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi UU perubahan atas pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,” ungkap Paur Penum Subbid Penmas, Selasa .