Bid TIK Polda Kepri – Malang. Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pembongkaran tanpa izin fasilitas Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kanit 3 Satreskrim Polres Malang, Ipda Choirul Mustofa mengatakan dua tersangka tersebut berinisial FHA (19), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan YS (46) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Baca juga :