Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan

polisi tetapkan dua tersangka pembongkaran fasilitas stadion kanjuruhan 52604

Bid TIK Polda Kepri – Malang. Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pembongkaran tanpa izin fasilitas Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kanit 3 Satreskrim Polres Malang, Ipda Choirul Mustofa mengatakan dua tersangka tersebut berinisial FHA (19), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan YS (46) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Baca juga :