Bid TIK Polda Kepri – Timor Tengah Selatan. Seorang pria paruh baya berinisial AN (52) warga Desa Bone, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan Polisi, lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
“Pelaku yang juga ayah kandung korban sudah tiga kali mencabuli dan menyetubuhi korban yang masih dibawah umur,” jelas Kapolsek Amanuban Tengah, Ipda. Bobby Dadik, Sabtu , dilansir dari merdeka.com.