Bid TIK Polda Kepri – Serang. Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap pria berinisial SH (33) yang menjual obat pembangkit libido tanpa izin edar. Pelaku menjual obat ini di Kota Serang sejak 9 tahun lalu.
“Dia jual dari 2015, dia ada jual dari mulut ke mulut dan ada yang online,” ungkap Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Jumat
AKBP Dony Eko Wicaksono, menyampaikan bahwa tersangka diamankan pada Selasa lalu di sebuah kantor agen travel di Kemang Pusri, Kota Serang. Polisi menemukan barang bukti berupa 22 botol obat bertuliskan ‘Poppers’ untuk meningkatkan gairah atau libido, 2 botol pelumas untuk berhubungan badan, jamu pasak bumi, sabun repacking tanpa izin edar dan belasan pack kondom.