Bid TIK Polda Kepri – Aceh. Satreskrim Polres Aceh Barat tahan empat orang pria yang diduga sindikat penipuan penjualan minyak goreng curah, setelah sebelumnya ditangkap di lokasi terpisah di Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat.
“Keempat tersangka ini ditahan terkait dugaan tindak pidana penipuan penjualan minyak goreng curah yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya,” jelasnya, dilansir dari antaranews, Rabu .
Menurutnya, para tersangka ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/136/XI/2023/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh tanggal 21 November 2023.