Polisi Jateng Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba Lintas Jawa-Sumatera

polisi jateng berhasil mengungkap peredaran narkoba lintas jawa sumatera 70701

Bid TIK Polda Kepri – Semarang. Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus besar peredaran Narkoba dengan menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA. Bersama mereka disita barang bukti berupa 52,08 Kilogram Sabu dan 35.050 butir Ekstasi.

Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H., mengungkapkan, penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan Narkoba.

Dalam kesempatannya ia menegaskan bahwa para tersangka merupakan jaringan pengedar Narkoba lintas Jawa dan Sumatra, Para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.

“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa Sabu seberat 1,010 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir,” jelasnya, Senin .