Bid TIK Polda Kepri – Bandung. Polda Jabar menegaskan bahwa ada pengecualian jenis pelanggaran lalu lintas yang membuat polisi tetap bisa menerapkan tilang manual di jalan raya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., menjelaskan, pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan atau menyebabkan kecelakaan fatal tetap akan ditindak tegas oleh pihak Kepolisian. Akan tetapi, secara umum penindakan terhadap pelanggar lalu lintas akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi.
“Jadi memang masih ada tilang selektif prioritas dan mengedepankan edukasi persuasif tadi,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat .