Bid TIK Polda Kepri – Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polda NTT berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 349 / XII / 2024 / SPKT / POLDA NTT pada 6 Desember 2024. Tersangka berinisial AS kini telah ditahan atas dugaan merekrut dan mempekerjakan korban dengan iming-iming gaji dan pekerjaan yang tidak direalisasikan.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan bahwa Kasus ini terungkap ketika keluarga korban FMN melaporkan dugaan perdagangan orang pada hari Sabtu pukul 20.00 WITA di Mapolda NTT.